Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Nilai Pertanggungan untuk objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan berdasarkan:
a. Harga Perolehan;
b. Nilai Perolehan;
c. Nilai Buku;
d. Nilai Pemulihan Kembali;
e. Nilai Tunai Sebenarnya;
f. Nilai Estimasi; atau
g. Nilai Lainnya.
Koreksi Anda
