Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Pertanggungan untuk objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan berdasarkan: a. Harga Perolehan; b. Nilai Perolehan; c. Nilai Buku; d. Nilai Pemulihan Kembali; e. Nilai Tunai Sebenarnya; f. Nilai Estimasi; atau g. Nilai Lainnya.
Koreksi Anda