Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pengasuransian BMN berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Dana Bersama;
c. Pihak Lain;
d. Mitra; atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk rupiah murni dan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum.
(3) Sumber pendanaan berupa Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan untuk pengasuransian BMN Preferen.
Koreksi Anda
