Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Jangka waktu pengasuransian BMN dilaksanakan untuk masing-masing periode tahun anggaran kecuali diatur lain dalam:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
Koreksi Anda
