Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penghapusan terhadap BMN yang dipertanggungkan yang berada pada Pengelola Barang, setelah pengajuan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN yang dipertanggungkan yang berada pada Pengguna Barang, setelah pengajuan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
(3) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
