Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Unit Pengelola Dana merupakan pihak yang memegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.
Paragraf Keempat Pihak Lain atau Mitra
Koreksi Anda
