Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam:
a. Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
