Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditentukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk pengasuransian BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengelola Barang; b. Satuan Kerja Koordinator, untuk pengasuransian BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; atau c. Kuasa Pengguna Barang, untuk pengasuransian BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang dan dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan oleh: a. Satuan Kerja Koordinator pada Pengguna Barang lain, untuk BMN Program yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; atau b. Kuasa Pengguna Barang pada Pengguna Barang lain, untuk BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama.
Koreksi Anda