Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polis asuransi BMN Program disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Polis asuransi BMN Nonprogram berupa BMN Mandatory dan BMN Opsional disusun dengan mengacu pada Polis standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, yang ditunjuk sebagai penerbit Polis oleh Konsorsium. (4) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang pada Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram. (5) Polis asuransi BMN Nonprogram untuk BMN Luar Negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Koreksi Anda