Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Dalam hal BMN yang akan diasuransikan masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penentuan subkategori BMN yang diasuransikan ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
