Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang untuk merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan secara subdelegasi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Koreksi Anda