Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang telah bergabung dalam Konsorsium.
(4) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Polis sampai berakhirnya masa pertanggungan BMN yang diasuransikan, termasuk apabila terdapat perubahan keanggotaan dalam Konsorsium tersebut.
Koreksi Anda
