Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Pihak Lain atau Mitra merupakan pihak yang memegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN berdasarkan Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
Paragraf Kelima Penyedia Jasa Asuransi
Koreksi Anda
