Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. perencanaan; c. penganggaran; d. pelaksanaan; dan e. klaim asuransi. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. identifikasi; dan b. pemutakhiran. (3) Khusus untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan BMN. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang dapat melakukan pengasuransian BMN dalam kondisi tertentu melalui: a. mekanisme perubahan rencana pengasuransian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN; atau b. mekanisme non perencanaan pengasuransian BMN. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. BMN yang akan diasuransikan merupakan BMN yang diperoleh setelah berakhirnya masa perencanaan kebutuhan BMN; b. dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah; c. dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. perencanaan kebutuhan BMN tidak dapat dilakukan. (6) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan dan/atau perencanaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. (7) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pengadaan jasa pengasuransian, pengamanan, dan pemeliharaan BMN. (8) Tahapan klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi proses pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi, termasuk bentuk klaim dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka pemulihan BMN. (9) Tahapan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem pengelolaan BMN berbasis elektronik yang terintegrasi. (10) Ketentuan mengenai tata cara pengasuransian BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda