Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Perusahaan asuransi asing dapat menjadi pihak yang menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. BMN yang dipertanggungkan telah ditetapkan sebagai BMN Luar Negeri; dan
b. perusahaan asuransi asing tersebut diakui oleh ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Koreksi Anda
