Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a; dan/atau b. Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda