Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a; dan/atau
b. Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
Koreksi Anda
