Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang merupakan pihak yang memegang Polis sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengelola Barang.
(2) Pengelola Barang dapat MENETAPKAN unit lain untuk melaksanakan program pengasuransian BMN yang berada pada Pengelola Barang.
(3) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(4) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi Tertanggung atau Peserta dalam Polis pengasuransian BMN.
Paragraf Kedua Pengguna Barang
Koreksi Anda
