Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, yang selanjutnya disebut Program Bantuan PDS/ PDGS adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membiayai pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Bantuan Pendidikan adalah bantuan Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada dokter/dokter gigi yang dinilai memiliki potensi atau kontribusi besar dalam pembangunan kesehatan, untuk melaksanakan pendidikan lanjutan dengan gelar sesuai spesialisasinya, ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan secara nasional.
3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Bidang Spesialis adalah bidang peminatan yang terdapat pada Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis.
5. Peserta Program Bantuan PDS/PDGS selanjutnya disebut Peserta adalah para dokter dan dokter gigi yang mengikuti dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
6. Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus sumber daya manusia kesehatan setelah menguasai kompetensi tertentu dan/atau secara penuh dan dapat dipertanggungjawabkan untuk ditugaskan secara mandiri yang sesuai dengan kebutuhan daerah dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tempat yang tidak diminati, daerah rawan bencana/mengalami bencana dan konflik sosial yang belum ada tenaga spesialisnya.
7. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah lulus uji kompentensi dokter INDONESIA.
9. “N” adalah lama masa menerima bantuan pendidikan di fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPPSDMK adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id