Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Peserta yang sedang dalam proses seleksi untuk penerimaan periode angkatan XI dan XII tetap mengikuti ketentuan mengenai seleksi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 535/Menkes/Per/ VI/2008 tentang Program Pemberian bantuan Pendidikan bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 539/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan peserta Program Pemberian bantuan pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id