Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Calon Peserta yang sedang dalam proses seleksi untuk penerimaan periode angkatan XI dan XII tetap mengikuti ketentuan mengenai seleksi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 535/Menkes/Per/ VI/2008 tentang Program Pemberian bantuan Pendidikan bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 539/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan peserta Program Pemberian bantuan pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialis.
Koreksi Anda
