Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta mempunyai hak sebagai berikut: a. menerima bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai kurikulum dan/atau sesuai sisa waktu program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi pendidikan dan bidang spesialisnya ; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. mendapatkan insentif bagi Peserta yang melaksanakan penugasan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Biaya bantuan hidup/operasional dan biaya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Peserta yang sedang melaksanakan penugasan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id