Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Peserta mempunyai hak sebagai berikut:
a. menerima bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai kurikulum dan/atau sesuai sisa waktu program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi pendidikan dan bidang spesialisnya ; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mendapatkan insentif bagi Peserta yang melaksanakan penugasan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Biaya bantuan hidup/operasional dan biaya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Peserta yang sedang melaksanakan penugasan khusus.
Koreksi Anda
