Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Komponen dan besaran biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
