Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta yang berstatus non pegawai negeri wajib diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pengusul setelah mengikuti masa pendidikan paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id