Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Peserta dilaksanakan melalui tahapan: a. Penyusunan daftar calon peserta yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS; b. Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS meyerahkan daftar calon Peserta yang lulus seleksi administrasi dan akademik kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan untuk diusulkan kepada Menteri; dan c. Menteri MENETAPKAN daftar Peserta. (2) Penetapan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga lainnya/TNI/POLRI, dan dinas kesehatan provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id