Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Peserta dapat diusulkan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan;
b. Kementerian/Lembaga lainnya/TNI/POLRI; dan/atau
c. Dinas Kesehatan Provinsi.
(2) Instansi pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyertakan surat rekomendasi pernyataan dari gubernur/ bupati/walikota yang menyatakan akan mengangkat peserta penerima Program Bantuan PDS/PDGS menjadi pegawai negeri sipil; dan
b. menyertakan surat rekomendasi pernyataan dari direktur rumah sakit pengusul bersedia menerima kembali yang bersangkutan setelah lulus pendidikan dan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
