Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan dan institusi pendidikan wajib melapor ke Kementerian Kesehatan cq. BPPSDMK.
(2) Bagi Peserta yang telah lulus pendidikan sebagaimana pada ayat (1) setelah melapor ke BPPSDMK selanjutnya melapor ke Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dengan melengkapi berkas:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil;
c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotokopi kartu pegawai;
e. fotokopi ijazah dokter/dokter gigi;
f. fotokopi ijazah dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
g. fotokopi sertifikat kompetensi;
h. fotokopi STR atau surat keterangan sedang dalam pengurusan.
Koreksi Anda
