Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Pengaturan Program Bantuan PDS/PDGS bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Peserta, penyelenggara, kelompok kerja, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Program Bantuan PDS/PDGS.
Koreksi Anda
