Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan setiap Peserta harus mengikuti Penugasan khusus yang merupakan bagian dari tahapan pendidikan program bantuan PDS/PDGS.
(2) Penugasan khusus Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah lulus pendidikan jenjang satu atau jenjang pendidikan tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing ketua program studi.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di rumah sakit yang berada di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, tempat yang tidak diminati, daerah rawan bencana/mengalami bencana, konflik sosial dan rumah sakit pengusul yang belum ada tenaga spesialisnya atau tenaga spesialis yang sangat dibutuhkan.
(4) Dalam hal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menerima, Peserta tetap melanjutkan pendidikan dokter spesialis/pendidikan dokter gigi spesialis.
(5) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah tanggung jawab dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi, Kementerian Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, direktur rumah sakit lokasi penugasan.
(6) Pelaksanaan penugasan khusus dan pelaksanaan pelayanan kesehatan Peserta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
