Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon peserta, juga harus:
a. Tidak sedang:
1. dalam proses perkara pidana;
2. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
3. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
4. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
b. Tidak pernah:
1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat;
2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan
3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Koreksi Anda
