Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon peserta, juga harus: a. Tidak sedang: 1. dalam proses perkara pidana; 2. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 3. menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; 4. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan 5. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. b. Tidak pernah: 1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; 2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan 3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Koreksi Anda