Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Peserta yang mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan dibebaskan dari jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
