Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi pendidikan mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan setiap akhir semester kepada Kementerian Kesehatan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah semester berakhir sebanyak 1 (satu) eksemplar dalam bentuk Laporan Kemajuan Belajar, Laporan Keuangan sebagai data dukung Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan setiap semesternya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. wajib menyerahkan daftar nama peserta yang tercantum dalam Perjanjian ini apabila peserta dimaksud sudah siap untuk ditugaskan melalui Penugasan Jenjang 1, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum penugasan.
Koreksi Anda