Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengusulkan perencanaan Peserta, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga lainnya/TNI/POLRI, dan dinas kesehatan provinsi, harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis spesialis yang diusulkan.
(2) Dalam hal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga lainnya/TNI/POLRI, dan dinas kesehatan provinsi, harus telah menyediakan sarana dan prasarana dimaksud pada saat pelaksanaan masa pengabdian Peserta.
Koreksi Anda
