Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon Peserta harus melalui tahap seleksi, yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi akademik.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 2 (dua) tahapan, meliputi:
a. tahap verifikasi dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga lainnya/TNI/ POLRI dan dinas kesehatan provinsi sesuai kewenangan masing- masing; dan
b. tahap validasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS.
(3) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPPSDMK dan disampaikan kepada fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi dan dinas kesehatan provinsi.
(4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi yang dituju oleh calon peserta yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS.
(5) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan oleh calon peserta yang sudah diterima dan/atau sedang mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
