Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon Peserta harus melalui tahap seleksi, yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 2 (dua) tahapan, meliputi: a. tahap verifikasi dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga lainnya/TNI/ POLRI dan dinas kesehatan provinsi sesuai kewenangan masing- masing; dan b. tahap validasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS. (3) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPPSDMK dan disampaikan kepada fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi dan dinas kesehatan provinsi. (4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi yang dituju oleh calon peserta yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS. (5) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan oleh calon peserta yang sudah diterima dan/atau sedang mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda