Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka masa pengabdian, bupati/walikota menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis pada wilayahnya.
(2) Dalam 3 (tiga) bulan, bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memanfaatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis www.djpp.kemenkumham.go.id
lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai dengan rekomendasi usulan, wajib melaporkan secara tertulis kepada gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan gubernur untuk menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS pada kabupaten/kota lain yang membutuhkan di wilayahnya.
(4) Dalam 3 (tiga) bulan, gubernur tidak dapat memanfaatkan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
