Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka masa pengabdian, gubernur menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis pada wilayahnya.
(2) Dalam 3 (tiga) bulan, gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memanfaatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sesuai dengan rekomendasi usulan, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri.
Koreksi Anda
