Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 535/Menkes/Per/VI/2008 tentang Program Pemberian bantuan Pendidikan bagi Peserta Program www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik;
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 538/Menkes/SK/VI/2008 tentang Komponen dan Tatacara Pemberian Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis;
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 539/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penerimaan peserta Program Pemberian bantuan pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dalam rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialis;
dan
d. Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
