Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan Program Bantuan PDS/PDGS sekurang- kurangnya memuat: a. jenis dan jumlah spesialis; b. jenis dan kelas rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; dan c. rencana pendayagunaan Peserta. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemenuhan 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik. (3) 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Obstetri dan Ginekologi, Bedah, Anak dan Penyakit Dalam. (4) 4 (empat) spesialis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Anestesi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik. (5) Dalam hal dibutuhkan, selain pelayanan medik spesialis dasar dan pelayanan medik spesialis penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dibuka spesialis lain sesuai dengan peta kebutuhan daerah atau rumah sakit khusus.
Koreksi Anda