Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan Program Bantuan PDS/PDGS wajib melaksanakan masa pengabdian.
(2) Masa pengabdian dokter spesialis/dokter gigi spesialis Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri.
(3) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di daerah unit/intansi pengusul.
(4) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Koreksi Anda
