Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Institusi pendidikan mempunyai hak dalam hal memperoleh bantuan biaya pendidikan per semester sebagai berikut:
a. biaya pendidikan berupa sumbangan pengembangan pendidikan (spp)/biaya operasional pendidikan (bop) dan dana pengembangan (dp);
b. biaya penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidik utama, afiliasi dan satelit; dan
c. biaya penunjang pendidikan.
Koreksi Anda
