Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi pendidikan mempunyai hak dalam hal memperoleh bantuan biaya pendidikan per semester sebagai berikut: a. biaya pendidikan berupa sumbangan pengembangan pendidikan (spp)/biaya operasional pendidikan (bop) dan dana pengembangan (dp); b. biaya penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidik utama, afiliasi dan satelit; dan c. biaya penunjang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id