Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Peserta terdiri atas:
a. Dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS;
b. Dokter/dokter gigi yang sudah diterima; dan/atau
c. Dokter/dokter gigi yang sedang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter/ dokter gigi dengan status pegawai negeri.
(3) Dalam hal Peserta dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Peserta dapat berstatus non pegawai negeri.
(4) Dokter/dokter gigi non pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan masa pegawai tidak tetap atau dalam masa perpanjangan pegawai tidak tetap.
Koreksi Anda
