Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta terdiri atas: a. Dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS; b. Dokter/dokter gigi yang sudah diterima; dan/atau c. Dokter/dokter gigi yang sedang mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokter/ dokter gigi dengan status pegawai negeri. (3) Dalam hal Peserta dengan status pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Peserta dapat berstatus non pegawai negeri. (4) Dokter/dokter gigi non pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan masa pegawai tidak tetap atau dalam masa perpanjangan pegawai tidak tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id