Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat
(2) digunakan Menteri untuk menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS di daerah lain yang membutuhkan.
Koreksi Anda
