Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2) digunakan Menteri untuk menempatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS di daerah lain yang membutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id