Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Program Bantuan PDS/PDGS; b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dengan tembusan kepada institusi pengusul; d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus; dan e. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id