Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
Peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Program Bantuan PDS/PDGS;
b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan;
c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dengan tembusan kepada institusi pengusul;
d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus; dan
e. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan.
Koreksi Anda
