Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS dilaksanakan melalui proses perencanaan, seleksi penerimaan Peserta secara administrasi dan akademik, penetapan Peserta, pelaksanaan pendidikan, penugasan khusus, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatan lulusan Program Bantuan PDS/PDGS.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS Kementerian Kesehatan.
(3) Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPSDMK atas nama Menteri.
Koreksi Anda
