Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila: a. telah lulus sebagai dokter spesialis/dokter gigi spesialis; b. berhenti dari pendidikan; c. pindah program pendidikan spesialis dan/atau pindah ke institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan; dan/atau d. terdapat bukti peserta tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.
Koreksi Anda