Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur/bupati/walikota yang tidak dapat memanfaatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud Pasal 19 dan Pasal 20 tidak dapat mengajukan usulan Peserta untuk 2 (dua) kali masa penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS.
Koreksi Anda