Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa :
a. teguran tertulis;
b. sanksi disiplin pegawai negeri sipil;
c. penghentian bantuan;
d. pengembalian bantuan biaya pendidikan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rekomendasi penundaan penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis apabila Peserta tidak melaksanakan masa pengabdian; dan/atau
f. rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik.
(2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta :
a. pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; dan
b. berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai Peserta.
(3) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 20 (dua puluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta yang tidak melaksanakan Masa Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda
