Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa : a. teguran tertulis; b. sanksi disiplin pegawai negeri sipil; c. penghentian bantuan; d. pengembalian bantuan biaya pendidikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. rekomendasi penundaan penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis apabila Peserta tidak melaksanakan masa pengabdian; dan/atau f. rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik. (2) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta : a. pindah di luar bidang pendidikan yang ditentukan; dan b. berhenti bukan atas pertimbangan akademis dan/atau berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai Peserta. (3) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 20 (dua puluh) kali dari jumlah biaya bantuan yang diterima, bagi peserta yang tidak melaksanakan Masa Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda