Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa pengabdian pasca pendidikan Program Bantuan PDS/PDGS dilaksanakan untuk jangka waktu paling sedikit “N” dan paling banyak “2N” dengan rincian untuk masing-masing wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan masa pengabdian Peserta setelah menyelesaikan pendidikan langsung berada di bawah tanggung jawab Menteri, pimpinan instansi atau gubernur/bupati/walikota pengusul. (3) Dalam hal dokter spesialis/dokter gigi spesialis belum melaksanakan penugasan khusus, masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda