Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS diberikan kepada Peserta dan institusi pendidikan.
(2) Biaya yang diberikan penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS diberikan kepada peserta meliputi:
a. biaya hidup dan biaya operasional;
b. buku dan referensi; dan
c. biaya lain.
(3) Biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS diberikan kepada institusi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan pada rumah sakit pendidikan dan biaya penunjang pendidikan.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh rektor dan/atau dekan fakultas kedokteran/fakultas kedokteran gigi masing-masing institusi pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara BPPSDMK dengan institusi pendidikan.
(6) Biaya yang diberikan kepada Peserta sebagaimana di maksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
