Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati dan walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan organisasi profesi dalam rangka penyelenggaraan Program Bantuan PDS/PDGS.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pendidikan dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi setiap semester.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
