Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta yang akan mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan jiwa serta bebas narkoba dari dokter yang mempunyai surat izin praktik; b. melampirkan daftar riwayat hidup singkat sesuai dengan format terlampir; c. melampirkan surat tanda registrasi yang telah di legalisir; d. melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul yang dibuat oleh Peserta; dan e. melampirkan surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja. (2) Calon peserta yang akan mengikuti program bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi formulir lamaran Program Bantuan PDS/PDGS secara on line melalui Website BPPSDMK. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal pelaksanaan pengisian formulir secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan karena kondisi daerah, para calon Peserta dapat melaksanakan pengisian formulir secara manual dan dikirim kepada Kepala BPSDMK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan Peserta ditetapkan oleh Kepala BPPSDMK.
Koreksi Anda