Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon Peserta berdasarkan atas perencanaan.
(2) Dalam hal penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dalam perencanaan, maka penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS dapat melalui usulan dari Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/ lembaga lainnya/TNI/POLRI, dan dinas kesehatan provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
