Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS/PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon Peserta berdasarkan atas perencanaan. (2) Dalam hal penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat dalam perencanaan, maka penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS dapat melalui usulan dari Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, kementerian/ lembaga lainnya/TNI/POLRI, dan dinas kesehatan provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda