Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pelanggaran administratif adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan di luar Pasal 78 tentang Kehutanan.
2. Pemegang izin pemanfaatan hutan adalah perorangan atau Koperasi atau BUMS atau BUMN yang diberi izin oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
3. Izin usaha pemanfaatan kawasan disingkat IUPK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 jo. .
4. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan disingkat IUPJL adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 12 .
5. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan alam adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 13 .
6. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 .
7. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 15 .
8. Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 .
9. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1